Search This Blog

Thursday, December 17, 2015

MODUL PKN SEMESTER 2 KELAS XII SMK/SMA SISTEM PEMERINTAHAN

Sistem Pemerintahan
Ø Pengertian Sistem dan Pemerintahan
Ø Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer
Ø Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer
V. URAIAN MATERI
A. Mendiskripsikan Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut doktrin hukum tata Negara, pengertian sistem pemerintahan Negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian, yaitu :
1) Sistem pemerintahan Negara dalam arti luas, yaitu tatanan yang berupa struktur dari suatu Negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara Negara dengan rakyat. Pengertian seperti ini akan melahirkan model pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
2) Sistem pemerintahan Negara dalam arti luas, yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan Negara yang bertitik tolak dari hubungan antara semua organ Negara, termasuk hubungan antara Pemerintah Pusat (Central Government) dengan bagian-bagian yang terdapat di dalam Negara di tingkat lokal (Local Government) . Sistem Pemerintah dalam arti luas seperti ini, meliputi :
a) Bangunan Negara kesatuan, yaitu pemerintah pusat berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan pemerintah lokal.
b) Bangunan Negara serikat (federal), yaitu pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian mempunyai kedudukan yang sejajar.
c) Bangunan Negara konfederasi, yaitu pemerintah lokal mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pemerintahan pusat
3) Sistem pemerintahan Negara dalam arti sempit, yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ Negara ditingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Struktur atau tatanan pemerintah Negara seperti ini akan menimbulkan model sebagai berikut :
a) Sistem parlementer, yaitu badan legislatif (parlemen) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada badan eksekutif (pemerintah).
b) Sistem presidensial, yaitu badan legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang sejajar dan saling melakukan kontrol melalui mekanisme
check and balances.
c) Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu badan eksekutif pada hakikatnya adalah badan pekerja dari badan legislatif. Dengan kata lain, eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif. Oleh karena itu, badan legislatif tidak diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif, sehingga yang berhak mengawasi badan legislatif dan eksekutif adalah rakyat secara langsung.
B. Sistem Pemerintahan Presidensial
Ø Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial
1) Kedudukan Presiden di samping sebagai kepala Negara juga merupakan kepala pemerintahan.
2) Presiden dan parlemen masing-masing dipilih langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum.
3) Kedudukan Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan karena keduanya dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada rakyat.
4) Meskipun Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, tetapi bila presiden melakukan pelanggaran hukum, presiden dapat diberhentikan (impeachment) yang pelaksanaanya dilakukan oleh hakim tinggi pada
Supreme of Court (Mahkamah Agung), bukan dilakukan oleh anggota parlemen.
5) Presiden mempunyai hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri).
6) Menteri-menteri Negara hanya bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.
Ø Kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Adapun kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial yaitu :
Table 1
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Kekurangan
1. Sistem check and balances dapat menghasilkan keseimbangan antarorgan yang diserahi tugas kenegaraan.
1. Setiap keputusan adalah hasil tawar-menawar antara legislatif dan eksekutif hingga sering kurang tegas dalam pengambilan suatu keputusan.
2. Dapat mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut.
2. Pengambilan keputusan relatif lebih lama.
3. Kedudukan badan eksekutif lebih stabil.
4. Penyusunan program pemerintahan dapat disesuaikan dengan masa jabatan eksekutif.
Ø Penerapan sistem pemerintahan presidensial di berbagai negara
a. Karakteristik sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Amerika Serikat, yaitu :
1) Badan eksekutif terdiri dari Presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
2) Presiden merupakan chief executive
(kepala eksekutif) dengan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua.
3) Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Kongres.
4) Presiden tidak dapat membubarkan Kongres dan sebaliknya Kongres juga tidak dapat menjatuhkan Presiden.
5) Mayoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Kongres dengan perantaraan anggota separtai dalam kongres.
6) Presiden memilki wewenang untuk menjatuhkan veto atas suatu rancangan undang-undang yang telah diterima oleh Kongres. Tapi jika rancangan undang-undang itu diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
7) Dalam rangka checks and balances, presiden boleh memilih menterinya sendiri, akan tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus mendapatkan persetujuan dari Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditandatangani presiden harus disetujui senat.
b. Karakteristik sistem pemerintahan presidensial yang berlaku di Pakistan, yaitu :
1) Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama Islam beserta menteri-menterinya.
2) Para menteri adalah pembantu presiden yang tidak boleh merangkap sebagai anggota legislatif.
3) Preseiden mempunyai wewenang untuk menjatuhkan veto atas rancangannn undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun veto dapat dibatalkan, jika rancangan undang-undang tersebut diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
4) Presiden berwenang membubarkan badan legislatif. Namun presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu empat bulan dan mengadakan pemilihan umum baru.
5) Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordonansi yang diajukan kepada legislatif dalam masa paling lama enam bulan.
6) Presiden dapat dipecat oleh badan legislatif kalau melanggar undang-undang atau berkelakuan buruk.
c. Karakteristik sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Negara Brunei Darussalam, yaitu :
1) Kerajaan Brunei Darussalam adalah Negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional
dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan.
2) Sultan dalam menjalankan tugasnya baik sebagai kepala Negara maupun kepala pemerintahan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa menteri.
3) Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kekuasaan selain menasihati sultan.
C. Sistem Pemerintahan Parlementer
Ø Karakteristik Sistem Pemerintahan Parlementer
Adapun karakteristik sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai   berikut :
1. Raja, ratu, presiden dan sebagainya adalah kepala Negara yang tidak dapat diganggu gugat hanya merupakan lambang atau simbol identitas nasional.
2.      Kekuasaan legislatif (parlemen) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif.
3. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet parlementer yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
4. Parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.
5. Dalam sistem dua partai, yang ditujuk sebagai penyusun kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi oposisi.
6. Dalam sistem multipartai, penyusunan kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi untuk mendapatkan dukungan kepercayaan dari parlemen.
7. Dalam hal terjadi perselesihan antara kabinet dan parlemen, jika kepala negara beranggapan kabinet yang benar maka atas usul perdana menteri, parlemen dapat dibubarkan. Kemudian pemilu segera dilaksanakan oleh kabinet. Bila partai oposisi yang menang, maka kabinet mengembalikan mandatnya kepada kepala Negara. Partai yang menang dalam pemilu akan membentuk kabinet baru.
Ø Kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Berikut ini Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan parlementer   yaitu :
Table 2
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan Kekurangan
1. Menteri (kabinet) yang diangkat merupakan kehendak suara terbanyak di parlemen
1.      Sering terjadi pergantian kabinet yang sedikitnya mempengaruhi stabilitas Negara.
2. Lebih mudah menyesuaikan pendapat antara eksekutif dan legislatif
2.      Kedudukan eksekutif tidak stabil
3. Menteri lebih hati-hati menjalankan tugasnya, karena dapat dijatuhkan oleh parlemen
3. Pergantian eksekutif yang mendadak membuat program kerja yang telah disusun tidak terlaksana.
Ø Penerapan Sistem Pemerintahan Parlementer di berbagai Negara
a. Negara Inggris
Inggris adalah salah satu Negara monarki yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer dalam penyelenggaraan urusan negaranya. Adapun karakteristik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan di Inggris adalah :
1. Kepala Negara di pegang oleh Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Negara lebih bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).
3. Kekuasaan pemerintahan berada ditangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut
Cabinet Government (Pemerintah kabinet). Perdana Menteri mempunyai kekuasan cukup besar, antara lain :
a) Memimpin kabinet yang anggotanya dipilihnya sendiri
b) Membimbing majelis rendah
c) Menjadi penghubungan dengan raja
d) Memimpin partai mayoritas.
4. Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segara meletakkan jabatannya.
5. Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan Parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
6. Hanya ada dua partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh), sehingga partai yang memenangkan pemilu dapat menduduki kursi pemerintahan, sedangkan yang kalah menjadi oposisi.
b. Negara Thailand
Adapun karakteristik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan di Thailand adalah :
1) Badan legislatif bersifat bicameral
yang terdiri dari senat dan badan perwakilan. Masa jabatan anggota senat selama enam tahun dan separuh dari anggota senat diganti dan diangkat kembali setiap tiga tahun. Badan perwakilan dipilih langsung dalam pemilihan umum untuk masa jabatan empat tahun.
2) Kepala Negara adalah raja, merupakan lambang kesatuan indentitas nasional, dengan kekuasaan pemerintahan yang sangat kecil. Raja juga menjadi Kepala Angkatan Bersenjata.
3) Kekuasaan pemerintahan (eksekutif)
berada di tangan perdana menteri dan dewan menteri.
4) Badan kehakiman Thailand adalah Mahkamah Agung yang beranggotakan hakim-hakim yang diangkat raja.
c. Negara India
Adapun karakteristik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan di India adalah :
1) Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala Negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
2) Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di Negara-negara bagian.
3) Penyelenggaraan pemerintahannya sangat mirip dengan Inggris yang menggunakan model Cabinet Government.
4) Pemerintah dapat menyatakan
keadaan darurat dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
Modul
Menganalisis Pers Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokratis Di Indonesia
I. Standar Kompetensi
Mengevaluasi peranan peranan pers dalam masyarakat demokrasi
II. Kompentensi Dasar
Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia
III. Indikator
Ø Menguraikan pengertian kode etik jurnalistik
Ø Menganalisis kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia
Ø Menunjukan contoh-contoh penyimpangan kode etik jurnalistik dari berbagai media
Ø Menguraikan upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers
IV. Materi
Ø Pengertian kode etik jurnalistik
Ø Contoh kode etik jurnalistik
Ø Penyimpangan kode etik jurnalistik oleh berbagai media
Ø Upaya-upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers
V. Uraian Materi
Pengertian Kode Etik
Kode merupakan kumpulan peraturan yang bersistem, kumpulan prinsip yang bersistem.
Etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.
Etik jurnalistik merupakan aturan tata susila kewartawanan; norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.
Jadi, kode etik jurnalistik merupakan aturan tata susila kewartawanan; norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.
Yang melanggar kode etik akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi biasanya dibentuk oleh Dewan Kehormatan.
Pembuatan /penyusunan kode etik juga dilakukan oleh kesatuan organisasi tersebut.
Kode etik jurnalistik
Apa saja kode etik jurnalistik persatuan wartawan indoonesia (PWI) ? PWI telah menetapkan kode etik jurnalistik yang harus diitaati dan dilaksanakan oleh wartawan seluruh Indonesia .kode etik PWI yaitu:
a. Menyajikan berita secara berimbang dan adi, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
b. Menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
c. Pemberitahuan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian berimbang.
d. Memberitakan kejahatan susila dengan tidak menyebutkan nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur diarang.
e. Menulis judul yang mencerminkan isi berita.
f. Menempuh cara sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
g. Dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proposional kepada sumber dan atau objek berita
h. Meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
i. Tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tuisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
j. Harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
k. Menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakanf, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.
l. Mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran kode etik jurnalistik ini, sepenuhnya hak organisasi dari PWI dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Dalam upaya pelaksanaan kode etik jurnalistik dan kebebasan pers yang bertanggungjawab, maka masyarakat/warga Negara dapat berperan serta untuk memantau dan melaporkan apabila pemberitaan yang dilakukan oleh pers melanggar hukum dan etika.Partisipasi itu misalnya dengan menggunakan hak jawab. Hak jawab adalah hak seseorang, organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalah sebuah atau beberapa penerbitan pers, untuk meminta kepada penerbit yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan yangdisiarkan atau diterbitkan, dimuat di penerbitan pers tersebut. Masyarakat juga dapat menyampaikan usul kepada dewan pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional. Hal ini sesuai dengan fungsi dewan pers yang meliputi:
a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
b. Melakukan pengakajian untuk pengembangan kehidupan pers.
c. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
e. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
f. Menfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
g. Mendata perusahaan pers.
Penyimpangan kode etik jurnalistik oleh berbagai media
Kegiatan pers telah diatur dan mempunyai landasan hukum yang kuat di Negara kira. Meskipun rambu-rambu yang memberikan arah bagi wartawan, redaktur, dan pengelola media massa dalam menyampaikan informasidan penyebaran berita sudah ada, dapat saja terjadi penyalahgunaan penyampaian informasi. Contoh bentuk penyalahgunaan itu adalah sebagai berikut.
Penyiaran berita/informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik
Penyiaran berita dan penyampaian informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik dan kewartawanan sering dilakukan oleh wartawan atau pengelola media massa yang belum profesional, sehingga merugikan pihak tertentu.
Peradilan oleh pers ( trial by press )
Berita yang kurang berimbang dan tidak menggunakan pihak kedua (side both) kadang-kadang terlalu jauh mengadili pesan tertentu.Tentu saja itu secara tidak langsung melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innosence).
Membentuk opini yang menyesatkan
Berita yang disiarkan media massa dapat membentuk opini masyarakat. Dalam masyarakat yang sedang berkembang tidak tertutup kemungkinan terjadi suatu berita dari media masa yang dipahami secara tidak tepat, baik karena tingkat pemahaman pembaca maupun karena isi berita dan informasi media tersebut bertendensi membentuk opini publik demi kepentingan tertentu.
Bentuk tulisan/siaran bebas yang bersifat provokatif
Adakalanya suatu media massa menurunkan informasi atau berita kepada masyarakat yang memberi pengaruh menimbulkan emosi terhadap warga masyarakat tertentu. Hal demikian dapat terjadi karena kekhilafan penulis berita atau redaksi atas peliputan peristiwa tertentu atau mungkin juga disebabkan oleh informasi sumber berita atau sebab-sebab yang lain.
Pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang hukum pidana
Sanksi penyalahgunaan penyampaian informasi dan komunikasi, antara lain terdapat dalam KUHP misalnya Pasal 137 KUHP:
a. Delik penghinaan presiden dan wakil presiden
Penghinaan terhadap presiden dan waki presiden RI diatur dalam pasal 137 KUHP
i. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menemukan tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum dihukum selama –lamanya satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,00.
ii. Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencairannya dan pada saat itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena kejahatan yang semacam itu maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
b. Delik penyebar kebencian ( haatzai artikelen )
Delik penyebar kebencian pada pemerintah dinyatakan dalam Pasal 154 KUHP.Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan Indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00.
c. Delik penghinaan agama
Penodaan atau penyebaran kebencian atau rasa peermusuhan juga diatur dalam KUHP, masalah penodaan terhadap agama diatur dalam pasal 156a KUHP.
d. Delik kesusilaan/pornografi
Dari ketentuan pasal 282 KUHP dapat dapat diketahui adanya tiga macam perbuatan yang diancam hukuman pidana, yaitu:
i. Secara terang-terangan menyiarkan, menempelkan, atau mempertontonkan tulisan, gambar atau barang yang melanggar kesopanan.
ii. Secara terang-terangan membuat, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesopanan.
iii. Secara terang-terangan menyiarkan, menunjukkan, atau menawarkan dengan tidak diminta tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesopanan.
Upaya-upaya pemerintahan dalam mengendalikan kebebasan pers
Pers memiliki peran penting dalam mewujudkan hak asasi manusia. Hal itu dijamin di dalam Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, yang antara lain menyatakan bahwa “setiap orang berhakberkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam PBB tentang hak asasi manusia”. Selanjutnya pasal 19 berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah antara lain sebagai berikut.
Dibentuknya Departemen Penerangan (pada rezim Orde Baru) dan beberapa instansi lain yang sering menekankan pihak pers untuk tidak menyiarkan berita.
Adanya monopoli penerbitan pers, monopoli ini dimaksudkan agar pemerintah semakin mudah mengendalikan pers untuk tidak bersikap kritis terhadap pemerintah.
Pemerintah mewajibkan kepada para penerbit untuk memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 21 Tahun 1982.
LATIHAN SOAL
I. Pilih salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang pada huruf a,b,c,d atau e
1. Kode etik jurnalistik adalah ... .
a. peraturan hukum bagi wartawan
b. aturan tata susila kewartawanan
c. tata krama penerbitan
d. peraturan hukum dan tata susila wartawan
e. aturan tata susila wartawan dan tata krama penerbitan
2. Wartawan yang melanggar kode etik profesinya akan mendapat sanksi ... .
a. dipecat dengan tidak hormat dari anggota wartawan Indonesia
b. hukum pidana sekaligus kewajiban membayar ganti rugi
c. hukuman pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
d. moral dan peringatan dari organisasi profesinya
e. hukuman dengan berdasarkan putusan pengadilan yang sah
3. Kebebasan pers perlu dijamin, ini berdasarkan pengalaman … .
a. pelayanan informasi kepada public kurang tercukupi
b. pelayanan dan kelancaran arus informasi kepada publik tidak lengkap dan transparan
c. pelayanan inforormasi oleh insane pers sering dimanipulasi
d. informasi melalui media massa sangat diminati dan membuka peluang kerja
e. sistem pemerintahan selalu menentang kebebasan pers
4. Sebagai batas tanggung jawab pers antara lain ... .
a. kode etik jurnalistik dan bisnis
b. kode etik jurnalistik dan profesionalisme
c. profesionalisme dan bisnis
d. kode etik jurnalistik, bisnis dan hukum
e. kode etik jurnalistik, profesionalisme dan hukum
5. Apabila warga masyarakat ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar di media massa, tindakan yang paling tepat adalah … .
a. meminta agar media massa tersebut meralat berita yang dimaksud
b. mencari dan meminta pertanggungjawaban sumber berita
c. mencari dan menangkap wartawan yang menulis berita itu
d. beramai-ramai menduduki kantor penerbit media yang bersangkutan
e. mengadukan pimpinan redaksi ke pengadilan
II. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kode etik ?
2. Sebutkan 2 contoh kode etik jurnalistik !
3. Sebutkan 2 penyimpangan kode etik jurnalistik oleh berbagai media !
4. Sebutkan pasal yang mengatur delik penghinaan agama !
5. Jelaskan yang dimaksud hak jawab.
KUNCI JAWABAN
I. Pilihan Ganda
1. E
2. A
3. B
4. E
5. A
II. Essay
1. Aturan tata susila kewartawanan, norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku dan tata krama penerbitan
2. - Menulis judul yang mencerminkan isi berita
- Tidak melakukan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa
menyebut sumbernya
3. - Membentuk opini yang menyesatkan.
- Bentuk tulisan / siaran yang bersifat provokatif
4. Pasal 282 KUHP
5. Hak seseorang, organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan pers untuk meminta kepada penerbit yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan yang disiarkan atau diterbitkan dimuat dipenerbitan pers tersebut.
4. DAMPAK GLOBALISASI
Kompetensi Dasar : 1.
Mendeskripsikan proses, aspek dan dampak
globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
B. Pendahuluan
Perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi pada akhir abad 20 ternyata dapat mempersingkat jarak dan waktu dalam melakukan hubungan antar wilayah atau antar bangsa dan antar Negara baik dala arti ruang dan waktu. Seolah-olah dunia menyatu tanpa batas (mengglobal) yang memudahkan terjadinya transformasi ilmu pengetahuan, teknologi, politik, budaya antar Negara sehingga pada gilirannya dapat menumbuhkan kreativitas warga masyarakat.
Namun demikian dalam era globalisasi ini kita harus bersikap hati-hati, arif dan bijaksana agar mampu merumuskan serta mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kebangsaan sendiri dalam berinteraksi dengan tatanan dunia luar sesuai dengan jati diri bangsa supaya dapat mengurangi dampak negatif yang akan timbul dari globalisasi. Sudah saatnya era globalisasi harus kita maknai dalam arti yang positif antara lain tumbuhnya persaingan yang sehat, tingkat kompetisi yang tinggi dsb.
C. Pengertian, Proses, Aspek dan Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Pengertian Globalisasi
Konsep globalisasi memiliki pengertian yang beragam. Istilah globalisasi dapat diterapkan dalam berbagai konteks : social, budaya, ekonomi, politik, Ham dsb.
Di bawah ini beberapa pemahaman atau pengertian dari globalisasi :
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata “global” berarti secara keseluruhan. Globalisasi berarti suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata.
Globalisasi dalam arti literal adalah sebuah perubahan social berupa tambahnya keterkaitan di antara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
Emmanuel Ritcher, globalisasi adalah jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi ke dalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
Thomas L. Friedman, globalisasi memiliki dimensi ideology dan teknologi. Dimensi ideology yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.
Proses Globalisasi
Proses terjadinya globalisasi lebih banyak melalui teknologi telekomunikasi informasi, di mana dengan kemajuan teknologi informasi dan tarnsportasi yang sangat cepat , maka semua peristiwa/kejadian, tindakan atau keadaan suatu masyarakat (bangsa atau Negara) dapat diketahui secara langsung atau cepat oleh masyarakat dunia, sehingga nampaknya tidak ada suatu hal yang dapat disembunyikan, semuanya serba terbuka untuk diakses. Melalui kemajuan teknologi telekominukasi informasi dan yang masuk inilah yang memungkinkan masyarakat dapat melakukan berbagai aktivitas yang melintasi batas-batas Negara.
Adapun fenomena atau gejala-gejala globalisasi dapat ditandai oleh beberapa hal, a.l :
a. Arus etnis, yang ditandai dengan adanya mobilitas yang tinggi dalam bentuk imigran, turis asing, pengungsi, tenaga kerja asing,dan pendatang yang melewati batas-batas territorial Negara.
b. Arus Teknologi, yang ditandai dengan munculnya produk-produk alat komunikasi berteknologi tinggi (canggih) seperti, satelit, internet, HP , dsb yang menyebabkan hubungan informasi antar manusia, masyarakat bangsa dan Negara semakin dekat (cepat).
c. Arus nilai-nilai baru, yang ditandai dengan makin bahyaknya nilai-nilai budaya baru yang masuk ke suatu Negara , seperti : pasar swalayan, belanja lewat internet, pendidikan jarak jauh , dsb.
Berdasarkan fenomena yang tampak dalam globalisasi dapat kita jumpai adanya perubahan-perubahan dalam kehidupan sehari-hari karena
globalisasi sbb :
a. Meningkatnya perdagangan global
b. Berkembangnya sistim keuangan global
c. Meningkatnya aliran modal internasional ke berbagai Negara
d. Meningkatnya aktivitas perekonomian dunia yang ditandai dengan adanya perusahaan multinasional
e. Meningkatnya sistim perdagangan bebas antar Negara
f. Meningkatnya arus traveling antar Negara (turisme)
g. Meluasnya paham multikulturalisme terhadap berbagai macam budaya
h. Dsb.
Aspek-aspek Globalisasi.
ASPEK / BIDANG TANDA-TANDA YANG TERLIHAT
1. Aspek Ekonomi Semakin menyatunya unit-unit ekonomi dunia kedalam satu unit ekonomi dunia (perekonomian global)
2. Aspek teknologi Menyatukan dunia menjadi sebuah tempat yang seolah-olah tanpa batas
3. Aspek social -budaya
Munculnya gagasan perubahan pola hidup baru dalam masyarakat yang berangsur-angsur mengubah budaya asli suatu bangsa, adanya perubahan status social dalam masyarakat.
4. Aspek Demogarfi Meningkatnya mobilisasi arus perpindahan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain (urbanisasi, migrasi)
5. Aspek Alam Terjadinya fenomena perubahan iklim, pemanasan global, kerusakan alam, dsb
6. Aspek Politik Berkembangnya sistim demokrasi keterbukaan dan tuntutan perhargaan terhadap hak asasi manusia di berbagai Negara
Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di satu sisi globalisasi telah menciptakan beberapa peluang yang dapat menguntungkan kehidupan manusia (yaitu kehidupan semakin mudah, nyaman, praktis, makin cepat dan efisien. Namun pada sisi lain globalisasi dapat menimbulkan tantangan bagi seseorang atau masyarakat dan lembaga menjadi semakin sulit, makin menderita, makin terpinggirkan dan memperbanyak masalah (kompleks).
Dampak globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita lihat sbb :
BIDANG DAMPAK POSITIF DAMPAK NEGATIF
1. Ekonomi Ø Arus pertukaran barang, jasa dan modal semakin mudah (tumbuh pasar bebas, industry baru, lapangan kerja baru)
Ø Jika suatu negara tidak kompetitif atau lemah daya saingya akan menimbulkan ketergantungan pada Negara lain
Ø Dapat menciptakan kapitalisme baru
2. Teknologi Ø Mempermudah pekerjaan menjadi lebih praktis dan efisien
Ø Melemahkan tingkat kreativitas masyarakat karena ketergatungan kepada teknologi
Ø Menimbulkanpencemaran/ kerusa- kan lingkungan
Ø Dapat menimbulkan pengangguran
3. Social Budaya
Ø Timbulnya perubahan pola hidup masyarakat yang semakin modern
Ø Meningkatnya pluralisme yang mewarnai kehidupan masyarakat
Ø Tersingkirnya atau ditinggalkannya nilai-nilai tradisi budaya asli.
Ø Semakin rentan terjadinya gesekan atau konflik dalam masyarakat
4. Politik Ø Tumbuhnya kesadaran dalam berdemokrasi dan HAM
Ø Meningkatnya paham kebebasan yang berlebihan dan cenderung anarkhis
LATIHAN SOAL-SOAL
I. BERILAH TANDA SILANG PADA JAWABAN YANG PALING BENAR
1. Pengertian globalisasi meliputi dua hal yaitu...
a.Paham dan alat c.Rasional dan paham e.Pengaruh dan paham
b.Ideologi dan alat d.Alat dan rasional
2. Era baru yang ditandai dengan kecenderungan globalisasi merupakan hakikat semakin banyaknya negara yang melakukan... dibidang ekonomi yang ditunjang dengan perubahan kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi.
a.Modernisasi c.Nasionaliasasi
b.Liberaliasasi d.lokalisasi
e. internasionalisasi
3. dampak globalisasi dapat secara menyeluruh terutama yang paling menonjol yaitu di bidang.... walaupun dibidang lainya secara otomatis mengikutinya.
Pendidikan
Hukum
Ekonomi
Sosial politik
Budaya
4.Globalisasi adalah fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia. Ini merupakan pengertian yang dikemukakan oleh . . .
Selo Sumardjan
Cendekiawan barat
Arti bahasa
Semua benar
Kamus bahasa
5.Dibawah ini merupakan peluang dan tantangan yang dapat diperoleh dari globalisasi, kecuali . . .
Semakin sempit ruang lingkup
Pasar bebas
Wawasan budaya semakin luas
Perkembangan engetahuan dan teknologi
Lapangan kerja semakin terbuka an banyak
II. JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH INI DENGAN BENAR
1. Jelaskan pengertian globalisasi menurut kamus besar bahasa Indonesia !
2. Jelaskan hal-hal yang menandai adanya globalisasi !
3. Sebutkan 5 perubahan yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari sebagai akibat globalisasi !
4. Sebutkan aspek-aspek globalisasi !
5. Sebutkan dampak negatif globalisasi dalam bidang teknologi !

Link DOWNLOAD

No comments: